Ada-ada saja
perilaku manusia, baru saja seorang ayah yang berlatarbelakang pendidik bahkan lulusan
S2, seorang dosen sekaligus Pembantu Rektor (PR) 3 di Sekolah Tinggi Teknologi
Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, diduga menelantarkan 5 anak
kandungnya. Tragis!. Istri terduga
penelantaran anak ini juga dari kalangan terpelajar, seorang ibu rumah tangga, lulusan
sarjana ekonomi.
Mereka pasangan suami-istri,
Utomo Permono-Nurindra Sari yang diduga telah menelantarkan 5 anak kandung
mereka yang berada di rumah, Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua,
Blok E.
Sekarang, mereka
berdua diperiksa secara intensif oleh Polda Metro Jaya, dan nasib kelima
anaknya diamankan di safe house milik negara didampingi oleh Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), lantaran kelimanya mengalami trauma secara psikologis
dan membutuhkan perawatan.
Kejadian ini tidak ada yang mengira jika kedua orang tua dari kalangan
masyarakat terpelajar tersebut tega memperlakukan kelima anaknya dengan
menelantarkannya. Saat menggeledah rumah tinggal mereka, Polisi menemukan rumah
yang terlihat jorok, sejumlah pakaian berserakan dan beberapa barang dibiarkan
tidak tertata dengan di berbagai tempat.
Melihat kondisi
rumah yang berantakan, jauh dari rumah layak huni. Bahkan, jauh dari gambaran
rumah milik seorang Pembantu Rektor 3 dengan kepemilikan beberapa mobil yang
dimilikinya.
Kejadian ini bermula dari laporan beberapa warga yang melihat salah satu
anak Utomo, AD (8 tahun), setiap siang hari keluyuran
komplek perumahan dan hampir setiap malam tidur di pos jaga komplek. Kejadian itu
hampir satu bulan terakhir, baru diketahui saat beberapa warga menanyai AD dan
selama itu juga AD sudah tidak bersekolah.
Meski keduanya membantah tuduhan tersebut, dengan alasan sebagai bagian
dari mendidik anak, mereka harus menjalani beberapa pemerikasaan. Jika dalam pemeriksaan
terdapat bukti yang mengarah perbuatan menelantarkan anak maka mereka akan dijerat
dengan UU Perlindungan Anak, UU No 35 tahun 2014 Pasal 76 b mengenai penelantaran dan
perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta
denda Rp 100 juta.
Mari kita lihat hasil pemeriksaan polisi akan membuktikannya. Gila?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar