Senin, 18 Mei 2015

Dosen, Telantarkan Lima Anaknya.










Dosen, Telantarkan Lima Anaknya.
Ada-ada saja perilaku manusia, baru saja seorang ayah yang berlatarbelakang pendidik bahkan lulusan S2, seorang dosen sekaligus Pembantu Rektor (PR) 3 di Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, diduga menelantarkan 5 anak kandungnya. Tragis!. Istri terduga penelantaran anak ini juga dari kalangan terpelajar, seorang ibu rumah tangga, lulusan sarjana ekonomi.
Mereka pasangan suami-istri, Utomo Permono-Nurindra Sari yang diduga telah menelantarkan 5 anak kandung mereka yang berada di rumah, Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E.
Sekarang, mereka berdua diperiksa secara intensif oleh Polda Metro Jaya, dan nasib kelima anaknya diamankan di safe house milik negara didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lantaran kelimanya mengalami trauma secara psikologis dan membutuhkan perawatan.
Kejadian ini tidak ada yang mengira jika kedua orang tua dari kalangan masyarakat terpelajar tersebut tega memperlakukan kelima anaknya dengan menelantarkannya. Saat menggeledah rumah tinggal mereka, Polisi menemukan rumah yang terlihat jorok, sejumlah pakaian berserakan dan beberapa barang dibiarkan tidak tertata dengan di berbagai tempat.
Melihat kondisi rumah yang berantakan, jauh dari rumah layak huni. Bahkan, jauh dari gambaran rumah milik seorang Pembantu Rektor 3 dengan kepemilikan beberapa mobil yang dimilikinya.
Kejadian ini bermula dari laporan beberapa warga yang melihat salah satu anak Utomo, AD (8 tahun), setiap siang hari keluyuran komplek perumahan dan hampir setiap malam tidur di pos jaga komplek. Kejadian itu hampir satu bulan terakhir, baru diketahui saat beberapa warga menanyai AD dan selama itu juga AD sudah tidak bersekolah.
Meski keduanya membantah tuduhan tersebut, dengan alasan sebagai bagian dari mendidik anak, mereka harus menjalani beberapa pemerikasaan. Jika dalam pemeriksaan terdapat bukti yang mengarah perbuatan menelantarkan anak maka mereka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU No 35 tahun 2014 Pasal 76 b mengenai penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Mari kita lihat hasil pemeriksaan polisi akan membuktikannya. Gila?

Tidak ada komentar: